Sementara itu, seseorang boleh memakan daging hewan kurban hasil nazar, seperti halnya orang yang berkurban secara sukarela, menurut mazhab Hanbali dan Maliki.
Kedua mazhab ini juga berpendapat bahwa makruh bagi orang yang berkurban, baik menyimpan daging hewan kurban lebih dari tiga hari atau memakannya sendiri.
2. Pendapat Madzhab Syafi'i
BACA JUGA:5 Amalan yang Dapat Dilakukan Wanita Haid di Hari Arafah, Catat Biar Dapat Berkahnya
BACA JUGA:Tinjau Langsung Lokasi Oplah, Dandim Harapkan Hal Ini Dapat Terwujud Sesuai Harapan
Menurut mazhab Syafi'i, daging yang dipersembahkan sebagai kurban yang harus dijaga sesuai dengan nazar dilarang baik bagi yang berkurban maupun anggota keluarga lainnya.
Jika hewan kurban melahirkan secara tidak terduga, maka induk dan anak sapi tersebut harus disembelih, dan pemilik baru boleh memakan daging anak sapi tersebut.
Kalau kurban dimaksudkan sebagai kurban sunnah, lain halnya. Sebenarnya dianjurkan bagi orang yang berkurban untuk mengkonsumsi sedikit daging hewan tersebut agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Rasulullah juga diriwayatkan memakan hati hewan kurbannya sendiri, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi.
BACA JUGA:Orang Nomor Satu di Polres OKU Sidak Pasar Menjelang Idul Adha 1445 H/2024
BACA JUGA:5 Merek Jam Tangan Italia Teratas
Surat Al-Hajj ayat 28 Al-Qur'an menyebutkan anjuran memakan daging kurban. Ini menunjukkan:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.”
Dan surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya,
“Kemudian apabila sudah gugur (mati), maka makanlah sebagiannya dan beri makan kepada orang-orang yang merasa puas dengan apa yang ada di bawahnya (jangan mengemis) dan orang-orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami menundukkan (unta) agar kamu bersyukur.”
BACA JUGA:Siang Atau Sore Ini Hasil PPDB SD-SMP Palembang Diumumkan, Harap Bersabar