Namun seperti yang dikatakan detikHikmah, hukum pengorbanan bisa saja berubah dan menjadi perlu setelah seseorang berjanji.
BACA JUGA:Ini 3 Lokasi Salat Id yang Dipersiapkan untuk Warga Muhammadiyah Pagaralam
Nazar adalah jaminan yang kamu buat pada diri sendiri bahwa, jika tujuannya tercapai, kamu akan bertindak.
Ada yang berkata, “Saya bernazar akan menjadikan anak domba ini sebagai kurban,” misalnya.
Saat melakukan kurban wajib, pembawa kurban tidak diperkenankan memakan daging yang telah dikurbankan.
Apa Pendapat Sebagian Ulama? Berikut Beberapa Pendapat Menurut Ulama Tentang Makan Kurban Sendirir.
BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga
BACA JUGA:Segmen Flagship Vivo Terbaru: Vivo X100 dan X100 Pro Masuk Pasar Indonesia
Ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab. Pendapat pertama dikemukakan oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, sedangkan pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i.
1. Pendapat mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali
Menurut pandangan Hanafi, orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging hewan kurban yang disembelih secara sukarela.
Haramnya mereka memakan daging hewan kurban karena hendak bernazar, yang merupakan suatu keharusan.
BACA JUGA:Miris! Korban PPDB ini Beri Pengakuan yang Bikin Terenyuh, Niat Masuk Sekolah Favorit Ehh Malah…
Selanjutnya diharamkan memakan daging hewan kurban yang berasal dari usaha patungan jika salah satu dari ketujuh peserta kurban bermaksud memenuhi kewajiban melaksanakan kurban sebelumnya.