Bolehkah Orang Berkurban Ikut makan Dagingnya? Begini Penjelasannya

Minggu 16 Jun 2024 - 13:59 WIB
Reporter : Monika Sari
Editor : Trisno Rusli

Namun seperti yang dikatakan detikHikmah, hukum pengorbanan bisa saja berubah dan menjadi perlu setelah seseorang berjanji.

BACA JUGA:Ini 3 Lokasi Salat Id yang Dipersiapkan untuk Warga Muhammadiyah Pagaralam

BACA JUGA:Ada Sosok Pejabat Nomor Dua Polres PALI Hadir di Pengukuhan dan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades

Nazar adalah jaminan yang kamu buat pada diri sendiri bahwa, jika tujuannya tercapai, kamu akan bertindak.

Ada yang berkata, “Saya bernazar akan menjadikan anak domba ini sebagai kurban,” misalnya.

Saat melakukan kurban wajib, pembawa kurban tidak diperkenankan memakan daging yang telah dikurbankan.

Apa Pendapat Sebagian Ulama? Berikut Beberapa Pendapat Menurut Ulama Tentang Makan Kurban Sendirir.

BACA JUGA:Gowes Kamtibmas, Kapolres Prabumulih Berikan Hadiah Berharga ke Warga

BACA JUGA:Segmen Flagship Vivo Terbaru: Vivo X100 dan X100 Pro Masuk Pasar Indonesia

Ada dua pendapat di kalangan ulama mazhab. Pendapat pertama dikemukakan oleh mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali, sedangkan pendapat kedua datang dari mazhab Syafi’i.

1. Pendapat mazhab Hanafi, Maliki dan Hanbali

Menurut pandangan Hanafi, orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging hewan kurban yang disembelih secara sukarela.

Haramnya mereka memakan daging hewan kurban karena hendak bernazar, yang merupakan suatu keharusan.

BACA JUGA:Fokus Pada Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat di Libur Idul Adha, Ini Penekanan Jenderal Bintang Dua

BACA JUGA:Miris! Korban PPDB ini Beri Pengakuan yang Bikin Terenyuh, Niat Masuk Sekolah Favorit Ehh Malah…

Selanjutnya diharamkan memakan daging hewan kurban yang berasal dari usaha patungan jika salah satu dari ketujuh peserta kurban bermaksud memenuhi kewajiban melaksanakan kurban sebelumnya.

Kategori :