PRABUMULIH, KORANPALPRES.COM - Aparat kepolisian di Prabumulih berhasil melakukan pengungkapan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pengungkapan ini sendiri dilakukan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih
Dengan mengamanan tersangka yakni SC (40) warga Jalan Raya Baturaja, Kelurahan Sukaraja ditangkap saat sedang berada di rumahnya tanpa perlawanan bebera Waktu lalu.
Penangkapan SC atas laporkan sang Istri Olly Shanti (43) yang melaporkan bahwa dirinya telah dianiaya oleh tersangka pada Rabu 24 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:Wah! Tim Gabungan Ini Menangkap Pengedar Meresahkan
BACA JUGA:Ternyata Aksi Curanmor Viral di Medsos di Tempat Bos Ikan Giling
Sementara Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH MH mejelaskan berdasarkan pengakuan korban telah terjadi KDRT kepada Korban.
Dengan cara tersangka memukul leher korban sebanyak 5 kali. Kemudian terlapor memukul pundak kiri dan muka pelapor sebanyak 5 kali dan terlapor juga memukul tangan kanan dan kiri pelapor sebanyak 5 kali.
Sehingga korban mengalami memar pada bagian tangan kanan dan kiri memar pada muka (Wajah) dan rasa sakit pada bagian leher dan pundak pelapor.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA Polres Prabumulih lalu dicarilah keberadaan tersangka. Mendapat informasi bahwa tersangka SC sedang berada dirumahnya.
BACA JUGA:Kembali Terjadi di Palembang, Aksi Curanmor Viral di Medsos
BACA JUGA:Waduh! Rumah Panggung di Palembang Jadi Arang, Ini Penyebabnya
Yang beralamat di Jalan Baturaja RT. 03 RW. 01, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.
Tim Unit PPA yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan, S.H.,M.H dan Kanit PPA Aiptu Sucipto S.H langsung mendatangi alamat tersebut.
“Kemudian dilakukan penangkapan dan tersangkan langsung dibawa ke Polres Prabumulih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Herli Setiawan SH MH.