KORANPALPRES.COM – Pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen pada 2024.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini berlaku untuk semua golongan, mulai dari I hingga IV.
Kenaikan gaji PNS 2024 ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan pengabdian para PNS.
Selain itu, kenaikan gaji PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan seluruh PNS.
BACA JUGA:Fix Dirombak! Pemerintah Resmi Ubah Jam Kerja PNS dan PPPK, Berlaku Mulai 1 Juli 2024
Kenaikan gaji PNS 2024 ini juga telah disampaikan oleh Presiden Jokowi.
Dimana Presiden Jokowi mengusulkan penyesuaian pada RAPBN untuk aparatur negara, seperti TNI, Polri dan Pensiunan.
Kala itu, Jokowi mengungkapkan kenaikan gaji PNS 2024 baik di pusat maupun di daerah, termasuk TNI dan Polri naik sebesar 8 persen.
Sedangkan untuk pensiunan PNS kenaikannya mencapai 12 persen.
BACA JUGA:Peluang Lolos Lebih Besar, Inilah 8 Formasi CPNS 2024 Kurang Peminat, Tertarik Daftar?
BACA JUGA:Siap-Siap Lulus Jadi PNS! Inilah 5 Sekolah Kedinasan yang Tidak Dipungut Biaya, Minat?
Kenaikan gaji pokok pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut berlaku bagi golongan 1 sampai 4 yang termaktub dalam PP Nomor 8 tahun 2024.
Pensiunan PNS golongan 1 hingga 4 sudah mendapatkan gaji terbaru terhitung sejak 1 Januari 2024.
Besaran kenaikan gaji ini menjadi yang terbesar di masa Jokowi selama mempimpin Indonesia sejak tahun 2014.