Sikat! Polres Ogan Ilir Akan Tindak Tegas Anggota yang Terlibat Judi Online

Rabu 19 Jun 2024 - 14:09 WIB
Reporter : Muhammad Wijdan
Editor : Muhammad Wijdan

"Langkah tegas ini diambil karena judi online melanggar UU ITE, pasal 27 Ayat (2) No. 11 Tahun 2008 serta Pasal 45 Ayat (2) No. 19 Tahun 2016, yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah," tukasnya 

BACA JUGA:Truk ODOL Masih Melintas di Jalan Lintas Ogan Ilir, Sat Lantas Polres Ogan Ilir Lakukan Ini

BACA JUGA:Buntut Polwan Bakar Suami! Polres Ogan Ilir Keluarkan Himbauan Setegas Ini

Dengan penegasan ini, Polres Ogan Ilir berharap dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian serta melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

Kategori :