Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU

Minggu 23 Jun 2024 - 13:12 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Para tersangka juga menyamarkan pembayaran judi online ini melalui pembayaran yang ada di luar negeri.

Bahkan, lanjutnya, mereka juga memanfaatkan alat pembayaran melalui kripto dan money changer.

"Jadi alat pembayaran yang dibuat di Indonesia dengan rekening bank yang ada di Indonesia serta tokennya dikirimkan melalui ekspedisi dan dioperasionalkan dari luar negeri. Ini dilakukan untuk menyamarkan transaksi keuangan," tutur dia.

BACA JUGA:Setukpa Lemdiklat Polri Melaksanakan Penyembelihan Hwan Kurban, Ini Buktinya

BACA JUGA:Hari Raya Idul Adha Polres Pagaralam Sembelih 4 Ekor Sapi dan 10 Kambing

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi mengungkap kasus judi online ini.

"Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia untuk menuju Indonesia emas 2045," katanya.

Berikut bunyi beberapa pasal UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan kepada pelaku yakni Pasal 3 berbunyi setiap Orang yang menempatkan.

BACA JUGA:Wah, Irwasum Polri Mendatangi Polda Gorontalo, Berikut Tujuannya

BACA JUGA:Tindak Tegas! Begini Kata Kaporlestabes Palembang Bila Ada Personel Terlibat Judi Online

Juga mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan.

Dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 4 berbunyi setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan.

BACA JUGA:Pengabdian Kepada Masyarakat, Polda Sumsel Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah

Kategori :