PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Secara virtual, Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo, SIK, PJU Polda Sumsel bersama Forkompimda Provinsi Sumsel mengikuti Launching Perizinan Penyelenggaraan Event yang dipimpin Presiden RI dan Kapolri.
Kegiatan tersebut dilakukan di ruang Serbaguna lantai II Gedung Utama Presisi Mapolda Sumsel yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Senin 24 Juni 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan saat ini layanan perizinan event akan lebih mudah. Sigit menerangkan penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang kali.
Hal itu disampaikan Sigit dalam sambutannya di acara grand launching layanan perizinan penyelenggara event di The Tribrata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara Ke-78, Wakapolda Sumsel Upacara Tabur Bunga di Sungai Musi
BACA JUGA:Mengenang Jasa-jasa Para Pahlawan, Kapolda Sumsel Mendatangi TMP Ksatria Ksetra Siguntang
Sigit mengatakan layanan digital perizinan ini akan memudahkan penyelenggaraan event di Indonesia.
"Dengan adanya layanan digital ini penyelenggara event tidak perlu mengajukan perizinan berulang-ulang dari satu kantor ke kantor lainnya, tidak perlu lagi melalui proses berbelit-belit hanya untuk mendapatkan izin," kata Sigit.
Sigit mengatakan digitalisasi perizinan tersebut tidak hanya sekedar memindahkan manuver manual ke online. Namun, kata Sigit, juga sebagai bentuk penyederhanaan proses birokrasi perizinan.
"Sebelumnya proses perizinan event tingkat nasional di Kepolisian saja memakan waktu 14 hari," ujarnya.
BACA JUGA:Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU
Sigit menyampaikan saat ini penyelenggara event hanya perlu mengisi formulir pengajuan. Sigit menuturkan pengisian formulir itu pun dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja.
"Saat ini penyelenggara event tinggal mengisi form pengajuan dan melengkapi dokumen persyaratan secara online instansi," tambahnya.
Hal ini terkait mulai dari pengelola venue, Dinas Parekraf, dan satuan-satuan polisi terkait dan akan langsung proses perizinan paling kama 14 hari kerja.