Polri Memastikan Bandar Perjudian Online Bakal Dijerat Pasal TPPU
Polri memastikan bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). --Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Polri memastikan bandar perjudian online atau daring akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan, bahwa penyidik akan melakukan pelacakan terhadap aset milik para bandar.
“Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan,” ujar Komjen Pol Wahyu yang juga Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online, Sabtu 22 Juni 2024.
Di sisi lain, Komjen Pol Wahyu mengungkapkan proses penelusuran aset dari hasil perjudian online memang tidak mudah.
BACA JUGA:Gangguan Server PDN Kemenkominfo, Polri Bakal Berkoordinasi Dengan BSSN
Sebab, banyak pelaku menyamarkan uang hasil judi online melalui alat pembayaran seperti mata uang kripto hingga yang lainnya.
“Pelacakan aset itu kan juga bukan suatu hal yang terus pasti kelihatan barangnya, membutuhkan suatu effort (usaha), nanti akan terus kita lakukan,” ungkap dia.
Komjen Pol Wahyu juga menyampaikan pihaknya tentu akan mengusut semua pihak, termasuk para artis atau selebgram yang mempromosikan situs judi online.
Pasalnya, beberapa waktu lalu, Bareskrim Polri sempat menangani adanya laporan soal sejumlah artis yang diduga mempromosikan perjudian online.
BACA JUGA:Wah Ada Apa Ini, Wakapolda Sumsel di Rumah Purnawirawan Polri
BACA JUGA:Wajib Tahu, Mengikuti Kejuaraan Menembak Harus Mempunyai 3 Hal Penting Ini
“Terkait dengan selebgram tadi, ya prinsipnya kita tangani, kita melakukan penanganan, siapa pun yang mempromosikan,” ucap dia.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kendala dalam menindak hal itu di antaranya karena kasusnya sudah lama hingga situs yang sudah ditutup. Namun, Wahyu menekankan pihaknya akan berupaya mengusut dan melakukan penindakan.