KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, maka tidak lagi menerima pencairan PKH dan BPNT.
3. Data Tidak Valid atau Anomali
KPM yang datanya masih terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di DTKS, juga tidak lagi menerima pencairan bansos.
4. Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil
KPM yang datanya di DTKS belum padan dengan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga tidak akan menerima pencairan bantuan.
Kemensos tidak dapat mencairkan bansos jika data KPM tidak sesuai dengan Dukcapil.
Untuk bisa menerima bansos, KPM harus mengurus data di Dukcapil.
5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan
Salah satu syarat menerima bansos PKH dan BPNT adalah lolos verifikasi kelayakan.
Apabila dalam pemuktahiran data KPM dinyatakan tidak lolos verifikasi, maka kesempatan mendapatkan bansos PKH dan BPNT pupus.
Demikianlah update terbaru pencairan Bansos PKH dan BPNT 2024. Semoga bermanfaat.