Serta masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aksi kriminalitas, terutama di malam hari.
Bahkan sebagai upaya memberikan rasa aman dan ketertiban di masyarakat, maka berbagai langkah telah dilakukan jajaran Polres PALI.
Terbaru, jajaran Polres PALI memberikan layanan Bantuan Polisi (Banpol) melalui nomor telpon dan call canter.
BACA JUGA:Divisi Humas Polri Khataman Alquran, Ternyata Dalam Rangka Kegiatan Berikut
BACA JUGA:Sosok PJU Polda Sumsel Ini ada di Acara Final Kejuaraan Bola Voli di Jasdam II Sriwijaya
Sehingga masyarakat bisa melaporkan langsung situasi kamtibmas yang terjadi ditengah masyarakat.
Nomor telpon Banpol Polres PALI tersebut yakni 0813-70002-110 atau bisa ke call center 110. Layanan Banpol Polres PALI ini siap melayani selama 24 jam.
Kasi Humas Polres PALI, AKP Ardiansyah SH mengatakan, layanan Banpol Polres PALI melalui nomor telpon.
Dan call center itu untuk membantu dan memudahkan masyarakat dalam melaporkan situasi keamanan di masyarakat.
BACA JUGA:Live Steaming, Beginilah Wajah Fokus Wakapolda Sumsel Saat Nobar Wayang Kulit
BACA JUGA:Ada Apa Ini, Ketua Umum Bhayangkari Berada di Jayapura
"Jadi masyarakat tidak perlu repot harus datang ke kantor polisi untuk melaporkan peristiwa yang terjadi di tengah masyarakat. Cukup telp saja dan akan segera ditindak lanjuti," katanya.
Menurutnya, dengan cepatnya masyarakat memberikan informasi ke pihak kepolisian maka akan cepat tercipta situasi kamtibmas di masyarakat.
"Setiap laporan yang kita terima, apapun itu pasti akan langsung disikapi sesuai dengan prosedur dan aturan Perundang-undangan yang berlaku," terangnya.
Ardiansyah menjelaskan, walaupun sudah ada layanan Banpol Polres PALI, namun jajaran Polres PALI akan tetap melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait situasi kamtibmas.
BACA JUGA:Bravo! Satres Narkoba Polresatabes Palembang Mengamankan 4 Pengedar Narkoba, Berikut Penjelasannya