Gerah Dikejar Aparat Kepolisian, DPO Kasus Pembunuhan Karyawan Koperasi Akhirnya Tiba di Polrestabes Palembang

Rabu 10 Jul 2024 - 12:42 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Sementara itu, tersangka Kevin mengatakan, bahwa selama 3 Minggu terakhir bersembunyi di kebun yang ada di daerah Kabupaten Empat Lawang.

BACA JUGA:Simpan Senpi, Pria Ini Diamankan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Waduh! Asrama Muslimah Rumah Tahfidz Quran Darussalam Dibobol, Barang-barang Ini Raib

"Selama 3 Minggu terakhir saya bersembunyi di perkebunan yang ada di Kabupaten Empat Lawang," terang Kevin kepada wartawan.

Ia menerangkan, bahwa peranannya memukul dan menjerat korban dengan menggunakan tali yang telah disiapkan untuk menghabisi korban.

"Saya perannya memukul dan ikut serta melakukan penjeratan terhadap korban, sedangkan yang mempunyai ide untuk mengubur korban di belakang distro "Anti Mahal" adalah tersangka Antoni," ungkapnya.

Selain itu yang mendasari ia akhirnya menyerahkan diri hingga akhirnya anggota Polsek Sukarami menyerahkannya ke penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang tidak lain gerah di kejar polisi.

BACA JUGA:Makin Garang! Yamaha MT-03 Dark Blast 2024, Monster Baru Jalan Raya, Siap Menggebrak Pasar Otomotif!

BACA JUGA:Warga Desa di Ogan Ilir Ini Sukarela Serahkan Senpi dan Amunisinya

"Saya sudah gerah atau tidak sanggup lagi di kejar-kejar terus oleh anggota kepolisian, baik dari Polsek, Polrestabes maupun Polda Sumsel," bebernya.

Bahkan juga, usai melakukan aksi pembunuhan terhadap karyawan Koperasi simpan pinjam tersebut, ia terus dihantui bayang-bayang korban.

Selama pelarian ia pun terus dibayangi-bayangi korban hingga juga takut terus-terusan dikejar aparat Kepolisian hingga akhirnya menyerahkan diri.

Dengan menyerahkan diri ini, tersangka Kelvin menyusul rekannya, Pongki dan Antoni yang lebih dulu tertangkap dan bakal terancam dengan hukuman yang sama dengan dua temannya yang sudah tertangkap.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Tampang Pelaku Pembunuhan di Warung Kopi di Ogan Ilir yang Habis 'Main' Ogah Bayar

BACA JUGA:Aksi Tawuran Yang Menyebabkan Seorang Meninggal Dunia, Pihak Keluarga Serahkan Tersangka Ke Polisi

Sebelumnya,  Polrestabes Palembang melakukan pemburuan terhadap DPO kasus pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam Eka Saputra (25) pada Sabtu 8 Juni 2024.

Kategori :