PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang musnahkan barang bukti sabu seberat 1,4 Kilogram (Kg).
Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Palembang dari tanga 4 kurir asal Palembang dan lampung.
Pemusnahan sendiri dipimpin langsung oleh Kapolrestasbes Palembang, Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh AKBP Mario Invary di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Jumat 12 Juli 2024.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut dilakukan pengujian keasliannya oleh tim labfor Polda Sumsel yang selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblander.
BACA JUGA:Datangi SSDM Polri, Ternyata Kepolisian Kamboja Melakukan Hal Tidak Terduga
BACA JUGA:Personel Polda Sumsel Padati Masjid Assa'adah, Ternyata Merayakan Peringatan Ini
Dalam pemusnahan ini sendiri disaksikan langsung oleh 4 tersangka yang diketahui berperan sebagai kurir yakni M Faris Ariza (40), Siswanto (44), Wahyudi Harianto (39) dan Candra Susanto (39).
Kapolrestasbes Palembang, Harryo Sugihhartono yang didampingi oleh AKBP Mario Invary di aula Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengatakan, bahwa pemusnahan sendiri dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
"Pemushanan yang kita lakukan ini merupakan ungkap kasus yang berhasil dilakukan oleh anggota Satres Narkoba kita beberapa Waktu yang lalu dengan barang bukti sabu sebanyak 1,4 Kg," ujarnya.
Pemusnahan sendiri, dilakukan dengan cara diblender yang kemudian hasil blenderan dicampur dengan diterjen dan pembersih lantai yang selanjutnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.
BACA JUGA:Peserta Kejuaraan Batminton Kapolda Sumsel Cup Membludak, Berikut Penjelasan Karo SDM
BACA JUGA:Luar Biasa! Kapolda Sumsel Raih Penghargaan Khusus Dalam Ajang Bergengsi Ini
Ia menuturkan, bahwa personel Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 4 pengedar Narkoba jenis sabu. Mereka diketahui Bernama Candra Susanto (39) warga Jalan Yossudarso, Lorong Pasma Putra, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Kemudian, M Faris Ariza (40) dan Siswanto (44) keduanya warga Bandar Lampung, serta Wahyudi Harianto (39) warga Jalan Ratu Sianum, Kelurahan 3 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Dari ke-4 tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa 4 bungkus plastik klip bening Sabu dengan berat bruto 391 gram.