Info Penting! Ternyata Pensiunan PNS Golongan 3 Ada Tunjangan Rp200 Ribu, Ini Syarat dan Ketentuannya

Rabu 17 Jul 2024 - 11:35 WIB
Reporter : Gandi
Editor : Gandi

KORANPALPRES.COM- Ada info penting untuk pensiunan PNS Golongan 3 ternyata dapat tunjangan Rp200 Ribu baca syarat dan ketentuannya.

Pastinya para pensiunan PNS sudah seharusnya mendapat tunjangan dari pemerintah, hal ini sudah menjadi keharusan.

Tunjangan yang diberikan setiap pensiunan PNS merupakan suatu bentuk apresiasi negara kepada pengabdian mereka.

Hal ini juga merupakan salah satu cara negara agar dapat memastikan bahwa kehidupan para pensiunan PNS lebih sejahtera tanpa masalah ekonomi.

BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Exit Tol Pijoan: Tol Betung Jambi Seksi 4, Tempino - Simpang NES, Proyek Terakhir JTTS

BACA JUGA:DPRD Palembang Gelar Penyampaian RPJMD 2025-2045 oleh Pj Walikota Palembang

Namun Faktanya tunjangan yang diberikan kepada untuk para pensiun mempunyai tujuannya sendiri-sendiri. Dikarenakan untuk memberikan di waktu-waktu yang sudah diperhitungkan.

Seperti contoh yaitu tunjangan gaji pensiunan, ini diberikan satu kali setiap bulannya, dikarenakan hal ini sebagai sumber pendapatan utama untuk para pensiun.

Terdapat juga tunjangan THR ataupun gaji 13 yang dapat dicairkan pada waktu-waktu yang tertentu sesuai adanya ketetapan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Tahukah kalian jika pensiun PNS golongan 3 bisa mendapatkan tambahan tunjangan yaitu Rp200.000.

BACA JUGA:Inilah Kota Terbersih di Indonesia, Palembang Termasuk Ga Ya?

BACA JUGA:Jemput Berkah di Bulan Muharram, Ratu Dewa Salurkan Santunan untuk 108 Anak Yatim

Pastinya hal ini akan terjadi jika pensiunan PNS dapat memenuhi persyaratan tertentu.

Berikut ii rincian tambahan tunjangan yang diberikan kepada pensiunan PNS golongan 3:

- Golongan IIIa: Rp55.714 - Rp91.504 x 2

Kategori :