- Golongan IIIb: Rp58.072 - Rp95.376 x 2
- Golongan IIIc Rp60.528 - Rp99.410 x 2
- Golongan IIId Rp63.088 - Rp103.614 x 2
BACA JUGA:Ternyata Bendungan dan Waduk Beda Lho, Ini Perbedaannya
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi: Kedatangan Orang Asing Meningkat 7,2 Persen Periode Januari-Juni 2024
Berikut Syarat mendapatkan tambahan tunjangan Pensiunan PNS tersebut diantaranya adalah sebagai berikut ini:
- pensiunan PNS mempunyai anak yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawabnya
- anak tersebut harus belum menikah
- berusia kurang dari 21 tahun
- anak yang dimaksud belum mempunyai penghasilan sendiri
BACA JUGA:Sebabkan Banjir di Palembang! Pemkot Bongkar Bangunan di Atas DAS, Inilah Daerah Rawan Genangan
BACA JUGA:Supir Truk ODOL Batal Mogok Kerja, Masih Tunggu Keputusan Pj Walikota Palembang
Nah, jika memenuhi beberapa persyaratan ini, maka para pensiunan PNS berhak mendapatkan beragam tunjangan.
Nama dari tunjangan yang satu ini ialah tunjangan anak, sesuai namanya ini dimaksudkan bagi para anak-anak pensiunan.
Maksimal anak yang ditanggung dalam ketetapannya yaitu 2 orang anak.
Demikian penjelas tersebut merupakan informasi soal tambahan tunjangan Rp200.000 bagi pensiunan PNS golongan 3.