MURATARA, KORANPALPRES.COM – Sebelas partai politik atau Parpol di Kabupaten Musi Rawas Utara atau Muratara menerima uang hibah dari Pemerintah Daerah setempat.
Besaran dana bantuan keuangan tahun anggaran 2024 ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 900/1.10/e-3/Polpum tanggal 19 Desember 2023.
Surat ini tentang pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Pertama Kali Pijakan Kaki di KPU Ogan Ilir, Kapolres Ogan Ilir Harapkan Ini di Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:KLIK INI! Rahasia Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp150.000 Tiap Hari, Cukup Pakai HP Saja
Dari mekanisme tahun 2024 dihitung proporsional berdasarkan rentang waktu.
Setiap parpol pada tahap 1 menerima dana bantuan dengan besaran yang masih sama dengan penghitungan hasil pemilu legislatif tahun 2019.
Dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737, yaitu 12 bulan dikali 9 bulan bantuan yang diterima.
Selanjutnya adalah dengan perhitungan hasil pemilu legislatif tahun 2024.
BACA JUGA:Tabel Angsuran di Aplikasi Pinjam Yuk, Limit Pinjaman Hingga Rp45.000.000
BACA JUGA:Ukur Pencapaian Belajar Sesuai Standar, Kemenag Kaji Kembali Standar Penilaian Asesmen Madrasah
Dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737, yaitu 12 bulan dikali 3 sama dengan bantuan yang diterima.
Sebagai informasi, untuk usulan kenaikan bantuan keuangan parpol saat ini tengah berproses menunggu penerbitan rekomendasi persetujuan kenaikan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Untuk kenaikan akan direalisasikan pada tahun 2025 sebesar Rp 7.500 per suara, atau 2 kali lipat kenaikan dibanding tahun sebelumnya.