Kepala Badan Kesbangpol Muratara Zulnova Aryanto, melalui Kabid Politik Dalam Negeri, Nopi Pabriansyah menjelaskan, dalam pencairan bantuan keuangan berpedoman Surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri nomor 900/1.10/e-3/Polpum tanggal 19 Desember 2023.
BACA JUGA:Jambi Segera Miliki Jalan Tol Super Megah Pertamanya, Jarak ke Palembang Hanya 3,5 Jam Saja!
BACA JUGA:Pemdes Pagarjati Lahat Gelar Musdes 2025 untuk Tampung Aspirasi Masyarakat, Ini Pesan Kades
"Untuk penerimaan dana bantuan keuangan tahun 2024 saat ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya," katanya.
Dari mekanisme tahun 2024 dihitung proporsional berdasarkan rentang waktu yang diterima per partai tahap 1 adalah masih penghitungan hasil pemilu legislatif tahun 2019.
Dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737, yaitu 12 bulan dikali 9 bulan bantuan yang diterima.
Perhitungan hasil pemilu legislatif tahun 2024 dengan perhitungan jumlah suara sah dikali harga/suara Rp 3.737 12 bulan dikali 3 sama dengan bantuan yang diterima.
BACA JUGA:Pasangan Petahana Enos-Yudha dapat Rekomendasi Parpol Perindo, Siap Bertarung di Pilkada 2024
BACA JUGA:10 Parpol Kabupaten Lahat Sepakat Komisioner KPU dan Bawaslu Minta Diganti, Ada Apa Nih
Nopi mengatakan, beberapa parpol memberikan usulan kenaikan bantuan keuangan parpol untuk saat ini.
"Sedang berproses penerbitan rekomendasi persetujuan kenaikan oleh Gubernur Sumsel," ujarnya.
Ia berpesan kepada 11 parpol penerima bantuan keuangan parpol tahun 2024 untuk memanfaatkan dengan baik.
Dana tersebut menurut dia dapat dimanfaatkan dengan fokus pada kegiatan konsolidasi partai.
BACA JUGA:Muratara Bersiap Bergelora: Ketua DPD Nasdem Rambah Dukungan Parpol, Siapkan Pasukan Baru di Pilbup
BACA JUGA:Resmi, 2 Parpol Rapatkan Barisan ke Pasangan Berlian Menangkan Pilkada Lahat 2024, Intip Yuk
Selain itu juga untuk penguatan lembaga partai, serta sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat.