“Secara hukum, masyarakat yang masih menolak uang pembayaran atas lahan miliknya yang telah dilakukan konsinyasi maka tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara khususnya tapak tower, sehingga PLN sudah dapat memulai pekerjaan,’’ jelasnya.
BACA JUGA:TP PKK OKU Timur Imbau Masyarakat Pentingnya Imunisasi Polio, Ini Upaya Penanggulangannya
BACA JUGA:Inilah Daftar Negara yang Mempunyai Rata-rata Badan Tertinggi di Dunia, Belanda Nomor 1
Sepakat, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Anita Asterida, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Lubuklinggau siap memberikan bantuan pendampingan hukum kepada PLN dalam proses penyelesaian pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di wilayah kerjanya hingga tuntas.
Pada kesempatan ini, Staf Ahli 1 Walikota Lubuklinggau, Heri Suryanto, bersama PJ Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, turut menyatakan kesediaannya dan siap mendukung penuh PLN dalam upaya penyelesaian Proyek Strategis Nasional yang telah dimandatkan oleh Pemerintah Pusat serta sebagai upaya nyata Pemerintah bersama PLN bersinergi demi hadirkan listrik andal guna memicu munculnya potensi-potensi usaha baru di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Empat Lawang khususnya.
Terpisah, General Manager PLN UIP Sumbagsel, Wahidin mengungkapkan bahwa pembangunan SUTT 150 kV Lubuklinggau – Tebing Tinggi masih terus berprogres dengan baik.
“PLN Terus berupaya dan berkomitmen menyelesaikan pembangunan ini tepat waktu. Kami yakin dengan dukungan yang diberikan oleh Walikota, Bupati serta sinergi bersama seluruh jajaran Forkompimda yang hadir dapat semakin meningkatkan efektifitas penyelesaian pekerjaan yang tengah dilaksanakan oleh PLN,’’ pungkasnya.