PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya gencar melakukan penyuluhan hukum.
Upaya tersebut menyusul masih banyak warga Palembang yang belum benar-benar melek hukum.
Kali ini didukung Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel), Yayasan LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya menggelar penyuluhan hukum kedua kalinya.
Bertempat di Bucin Cape, Jalan Sultan M Mansyur, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Kamis 25 Juli 2024.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Hukum, Sultan Palembang Buat Terpukau Masyarakat Adat
Penyuluhan hukum ini berkolaborasi Kelompok Masyarakat Adat Lembaga Budaya Komunitas Batang Hari Sembilan (Kobar 9).
Ketua Kobar 9 Vebri Al Lintani menuturkan, penyuluhan hukum kali kedua ini mengangkat topik mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
Persamaan kedudukan di hadapan hukum melalui program bantuan hukum cuma-cuma alias gratis sesuai Undang-Undang (UU) nomor 16 Tahun 2011.
UU nomor 16 Tahun 2011 ini sendiri mengatur tentang Bantuan Hukum.
BACA JUGA:Auto Cuan Tiap Hari! Cara Praktis Dapatin Saldo DANA Gratis, Ga Pake Ribet, Pasti Cair
BACA JUGA:Tahukah Kamu Cokelat Ini Sering Dikira Berasal dari Luar Negeri
"Kita mensosialisasikan bahwa sesuai UU nomor 16 Tahun 2011, bahwa setiap warga negara Indonesia bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma alias gratis," ujar Vebri.
Dia menjelaskan, UU nomor 16 Tahun 2011 ini bermakna bahwa semua manusia sama dan setara di hadapan hukum atau Equality Before The Law.
“Jadi ini implementasi dari persamaan di depan hukum atau dalam bahasa hukum komunitas seperti komunitas budaya di kota Palembang, sanggar seni, musisi, Asosiasi Guru Sejarah hingga bahkan warga sekitar," tambahnya.