Ia menegaskan, dalam sosialisasi ini menekankan sekaligus memberikan informasi kepada masyarakat, bahwa bila tidak mampu membayar pengacara dalam kasus yang dihadapnya.
BACA JUGA:Saldo DANA Gratis Rp325.000 Dikirim ke Dompet Elektronik, Segera Klaim
Maka siapapun bisa langsung menghubungi pihak dari LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya, yang akan memberikan bantuan hukum secara gratis karena dibayar oleh negara.
"Untuk mendapatkan layanan ini, masyarakat harus bisa menunjukkan bukti dengan Surat Kemampuan Tidak Mampu (SKTM)," bebernya.
Kemudian ditambah surat keterangan dari Lurah dan sejumlah persyaratan lainnya.
“Layanan ini juga merupakan implementasi hadirnya negara di tengah masyarakat melalui bantuan hukum,” urainya.
BACA JUGA:5 Perguruan Tinggi Berkualitas di Palembang, Nomor 3 Kampus Islam Terbaik di Sumatera Selatan
Vebri menilai untuk saat ini memang ada masyarakat yang mendapatkan bantuan hukum secara gratis tapi juga ada yang belum paham mengenai syarat dan mekanismenya.
"Sehingga kita mengadakan sosialisasi ini khusus bagi masyarakat yang belum memahami hal tersebut, dikupas tuntas di sini," bebernya.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Sumsel, Novi Setya Nuryani menerangkan, LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya merupakan salah satu LBH yang memiliki akreditasi A sejak 2023.
Akreditasi ini dikeluarkan oleh Menkumham RI, sehingga dana anggaran dari LBH Sejahtera Palembang Sriwijaya berasal dari dana APBN.
BACA JUGA:Tarik Saldo DANA Gratis Hari Ini! Buruan Klaim Sekarang Juga, Cek Langkah-langkahnya Disini
BACA JUGA:3 Cara Populer Dapat Saldo Dana Gratis, Terbukti Membayar 100 Persen
"Jadi kegiatan sosialisasi seperta ini rutin diadakan hanya oleh organisasi bantuan hukum terakreditasi," tambahnya.