Blokir Massal! DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak dengan Tunggakan Rp80 Miliar

Minggu 28 Jul 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Ella Sulistiana
Editor : Firyansyah

Dengan meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset  keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.

Dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Sedangkan untuk pencabutan pemblokiran bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33.

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

Isinya berbunyi Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.

DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak

Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak  dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.

Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.

BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel

Perlu diketahui penjualan barang ini dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak (WP).

Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104. 

Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.

Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi. 

BACA JUGA:Game Penghasil Uang Langsung ke Dana, Hasilkan Untung Nyata ke Saldo Dompet Elektronik Dana Hari Ini

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.

Kategori :