Dengan meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Sedangkan untuk pencabutan pemblokiran bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 33.
Isinya berbunyi Wajib Pajak diminta untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, sesuai aturan yang berlaku agar tindakan penagihan tidak dilaksanakan sampai dengan penyanderaan.
DJP Sumsel Babel Jual Barang Sitaan dari 30 Wajib Pajak
Kanwil (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumsel dan Babel melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penjualan barang sitaan serentak dengan nilai terjual sebesar Rp5.470.565.724.
Penjualan barang aktif ini melalui 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Sumsel dan Kep Babel.
BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
Perlu diketahui penjualan barang ini dalam bentuk pemindahbukuan rekening dan lelang terhadap 30 Wajib Pajak (WP).
Dan penanggung pajak dari WP Badan dan WP Orang Pribadi dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp33.968.492.104.
Sebelumnya, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sudah melakukan penyampaian surat teguran.
Kemudian penyampaian surat paksa, penyitaan dan pemblokiran, dan tindakan persuasif kepada WP tetapi tunggakan pajak belum juga dilunasi.
BACA JUGA:Game Penghasil Uang Langsung ke Dana, Hasilkan Untung Nyata ke Saldo Dompet Elektronik Dana Hari Ini
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 5 ayat 1.