Dan dinyatakan bahwa serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas:
a. penerbitan Surat Teguran;
b. penerbitan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa;
d. pelaksanaan Penyitaan;
e. penjualan Barang sitaan
f. pengusulan Pencegahan; dan/atau
BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Saldo DANA Tercepat, Cara Mudah Tambah Penghasilan lewat HP Android dan iPhone!
g. pelaksanaan Penyanderaan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 24 sampai dengan 28 Juni 2024 oleh JSPN masing-masing KPP.
Didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan penagihan secara langsung kepada 9 Lembaga Jasa Keuangan (LJK).
Dan 2 KPKNL di wilayah Jakarta, Palembang serta Kepulauan Bangka Belitung dan sekitarnya.
Artikel ini sudah tayang di palpres.com dengan judul DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp80 Miliar