KORANPALPRES.COM- Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung melakukan blokir rekening 169 wajib pajak.
Tindakan tersebut diambil melalui 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel.
Tindakan penagihan aktif berupa pemblokiran rekening serentak.
Dan dilakukan terhadap 169 Wajib Pajak (WP) dan penanggung pajak dari WP Badan dengan nilai tunggakan pajak sebesar Rp80.646.962.054.
BACA JUGA:Dorong Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Perjanjian Kerja Sama dengan TNI
Sebelum melakukan blokir rekening terhadap wajib tersebut, juga sudah dilakukan kegiatan penagihan.
“Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan penyampaian surat teguran, penyampaian surat paksa, dan tindakan persuasif kepada WP,” ujar Teguh Pribadi Prasetya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung dalam keterangan tertulis yang dikutip, Sabtu 27 Juli 2024.
Hanya saja tunggakan pajak belum juga dilunasi oleh wajib pajak.
Kegiatan blokir rekening wajib pajak ini dilakukan pada Kamis, 25 Juli 2024 oleh JSPN.
BACA JUGA:Meningkat 7 Persen, Kanwil DJP Sumsel Babel Catat 407.971 Wajib Pajak Sudah lapor SPT Tahunan PPh
Tiap KPP didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di lingkungan Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel secara langsung kepada 15 Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Perbankan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menginisiasi kegiatan ini dalam rangka upaya percepatan pencairan piutang pajak.
Dan menjalankan aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 Pasal 1 ayat 27.
Isinya menyatakan bahwa Pemblokiran adalah tindakan pengamanan Barang milik Penanggung Pajak yang dikelola oleh Lembaga Jasa Keuangan, Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, dan/atau Entitas Lain.