Ujung Tombak Pelestarian Cagar Budaya, BPK Wilayah VI Puji Kinerja Juru Pelihara di Sumsel

Senin 29 Jul 2024 - 13:16 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

“Ini untuk menjalin hubungan yang baik dengan OPD kebudayaan di Sumatera Selatan,” beber Mentari. 

BACA JUGA:5 Keuntungan Menjadi Merchant OVO, Pastinya Aman, Praktis dan Menguntungkan!

BACA JUGA:SIAP-SIAP! Palembang Bakal Mati Lampu Selama 3-8 Jam 29 Juli 2024, Ini Wilayah Terdampak, Rumahmu Termasuk?

“Ada 3 orang tim dari Museum Sriwijaya Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya (TWKS) yang ikut terlibat,” tukasnya.

Melansir dari laman Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek, dalam Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dengan tegas menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan cagar budaya harus lebih ditingkatkan. 

Paradigma pengelolaan cagar budaya tidak lagi hanya ditujukan untuk kepentingan akademik semata.

BACA JUGA:Yuk Main Puzzle Ada Saldo DANA Gratis, Dapat Rp50 Ribu Cek Syarat dan Ketentuan Cek Disini

BACA JUGA:Jangan Bingung! Begini Cara Mengelola Token Hamster Kombat Setelah Listing, Pemula Jangan Tidak Tahu Ya

Akan tetapi harus meliputi kepentingan ideologi dan juga ekonomi. 

Untuk mencapai ketiga kepentingan tersebut, diperlukan sinergitas antara pemerintah, akademisi, masyarakat dan juga sektor swasta.

Salah satu ujung tombak di lapangan dalam upaya pelestarian cagar budaya adalah Juru Pelihara.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dalam Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor 274/MEN/XI/2011 menjelaskan defenisi juru pelihara .

BACA JUGA:10 Jurusan Kuliah Banyak Dicari Perusahaan Startup, Profesi Baru Berpenghasilan Tinggi

BACA JUGA:Penting Dibayar! 5 Aplikasi untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis, Dijamin Bikin Semangat

Disebutkan, juru pelihara merupakan salah satu tenaga kerja bidang cagar budaya yang bertugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan cagar budaya agar tidak hilang, hancur, rusak, atau musnah.

Kategori :