Kedepannya akan dilakukan dari lingkungan dalam Polrestabes Palembang yang dilaksanakan oleh Seksi Propam Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Berikut Ini 10 Nama Kapolres Yang Dimutasi Langsung Kapolri
BACA JUGA:Waduh! Kapolda Sumsel Mutasikan 9 Perwira di Jajarannya, Berikut Daftarnya
Jadi Kombes Pol Harryo mengintruksikan ke semua jajaran di Polrestabes Palembang untuk menjaga penampilan agar tampil dengan rapi dan tampan.
"Kita harapkan personel kita akan melayani mamsyarakat dengan tampilan rapi dan tampan, sehingga masyarakat merasakan kenyamanan dan akan berdampak pelayanan kepada masyarakat yang akan semakin baik kedepannya," tandasnya.
Sebelumnya, awas bagi masyarakat di Kota Palembang yang parkir sembangan di Polrestabes Palembang, kendaraannya akan dilakukan Tindakan tegas dengan digemboskan.
Hal ini sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sie Propam Polrestabes Palembang yang melakukan rasia di area parkir di Mapolrestabes Palembang, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA:Contraflow Tidak Berlaku, Ini Gantinya Oleh Satlantas Polrestabes Palembang Dalam Atasi Kemacetan
BACA JUGA:Resmi Ditutup! Orang Nomor 2 di Mapolda Sumsel Menutup Pelatihan Pengamanan Pengawalan VIP Pilkada
Dengan jumlah personel sebanyak 6 orang, Kasi Propam Polrestabes, Kompol Akagani pun langsung memimpin kegiatan tersebut dengan terjun langsung menggemboskan ban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya.
"Kegiatan yang kita lakukan ini sangat rutin, dalam seminggu kita melakukan satu kali kegiatan Razia ini dengan sasaran tempat parkiran dengan posisi kendaraan yang salah," ujarnya.
Seperti di luar jalur yang sudah ditentukan untuk area parkiran kendaraan bagi masyarkat yang masuk ke Mapolrestabes Palembang.
Bahkan juga kendaraan yang memakirkan kendaraannya dengan sembarangan akan dilakukan penertiban juga dengan melakukan hal yang sama.
BACA JUGA:Jadi Perhatian Serius, Begini Langkah Polda Sumsel Hadapi 2 Agenda Penting di 2024
BACA JUGA:Menebar Kebaikan, Begini Cara Personel Bid Humas Polda Sumsel Lakukan di Masjid KH Al-Balkhi
Menurutnya, bila peprsonelnya menemukan adanya kendaraan yang melanggar langsung dilakukan pengempesan ban kendaraan dan juga dituliskan pada jok kendaraan kertas bertuliskan "maaf anda salah parkir".