“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” jelasnya. Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.
BACA JUGA:Kasus Keracunan Siswa SD di Palembang, Polrestabes Palembang Menunggu Hasil dari BPOM
BACA JUGA:Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah.
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris.
Bahkan Tim Densus 88 Antiteror Polri mampu menangkap dua orang tersangka dugaan tindak pidana teroris di dua tempat berbeda dalam dua hari.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya
BACA JUGA:Gara-gara Masak Air, 3 Unit Rumah di Palembang Menjadi Arang
"Benar kita menangkap dua tersangka dugaan tindak pidana teroris di dua tempat berbeda yakni Palu, Sulawesi Tengah, dan Semarang, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, Jumat 17 November 2023 lalu.
Ia menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka kasus dugaan tindak pidana teroris diawali di Palu, Sulawesi Tengah dengan mengamankan MA, pada Selasa 14 November 2023 lalu.
"Informasi yang kita dapatkan bahwa MA ini merupakan anggota kelompok teroris Anshor Daulah (AD)," kata Kombes Pol Aswin Siregar kepada wartawan.
Kemudian, untuk selanjutnya pada Rabu 15 November 2023 lalu. Tim Densus 88 Antiteror Polri mengamankan tersangka HS yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA:Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polri Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum
"Untuk HS berbeda dengan MA yang merupakan kelompok teroris AD, tersangka HS merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI)," beber Kombes Pol Aswin Siregar.