Hasil Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP, Begini Keterangan Karo Penmas Humas Polri
Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP, hal ini dikatakan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.--Bidhumas Polda Sumsel
JAKARTA, KORANPALPRES.COM - Mabes Polri mengungkap hasil sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus pemerasan kepada penonton event DWP.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M.
Yang dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda.
Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan sidang yang digelar oleh Divisi Propam Polri tersebut berlangsung selama lebih dari 12 jam, hingga Rabu 1 Januari 2025 dini hari.
BACA JUGA:Ternyata Ini Sinergi TNI-Polri Dalam Hal Pengamanan
BACA JUGA:Kapolri dan Panglima TNI Kompak Cek Jalur Mudik Via Udara, Bagaimana Hasilnya?
Hasilnya, kata dia, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP.
“Terhadap terduga masing-masing 2 terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH),” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu 1 Januari 2025.
Sedangkan untuk satu (M) terduga pelanggar, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan pelaksanaan sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 2 Januari 2025.
Kendati demikian, Brigjen Pol Trunoyudo mengaku belum bisa mengungkap lebih jauh hasil sidang yang telah diputus tersebut.
BACA JUGA:Kapolri Tinjau Lalu Lintas Nataru di KM 57, Apa Hasilnya?
BACA JUGA:Ini Jadi Prioritas Polri di Pembukaan Penerimaan Siswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Apakah Itu?
Brigjen Pol Trunoyudo menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
“Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan,” tuturnya.