“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu 3 Agustus 2024.
BACA JUGA:Bikin Negara Rugi! 2 Pegawai BRI ini Selewengkan Dana KUR Dalam Jumlah Fantastis, Buat Apa?
BACA JUGA:Kasus Keracunan Siswa SD di Palembang, Polrestabes Palembang Menunggu Hasil dari BPOM
Aswin mengungkap HOK berencana melakukan bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah di Batu, Malang, Jawa Timur. Namun ia ditangkap di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kota Batu, Rabu 31 Juli 2024.
Kemudian, tim Densus dan Polda Jawa Timur melakukan penggeledahan dan penyisiran rumah kontrakan tersangka HOK.
Di Kompleks Perumahan Bunga Tanjung, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Malang, Kamis 1 Agustus 2024.
Setelah ditangkap dan digeledah, kepolisian menemukan beberapa cairan Kimia yang akan digunakan sebagai bahan peledak. Cairan itu di beberapa kasus sebelumnya juga kerap ditemukan sebagai bahan peledak.
BACA JUGA:Buset! Gara-gara Melakukan Pencurian Disertai Merampas Hak Suami Orang, Pria Ini Ditangkap Jatanras
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja Ungkap Kasus Penodongan di Jalan Lintas, Ini Pelakunya
“Dalam penggeledahan juga ditemukan beberapa toples berisi gotri yang biasa ini sebagai enhancement atau untuk menambah daya rusak dari bom yang dibuat tersebut,” ucap Aswin.
HOK mengakses berbagai situs yang berisi propaganda Daulah Islamiyah. Remaja itu juga mendapatkan informasi radikal dari media sosial, sehingga muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri.
“Tersangka tersebut mendapatkan atau memiliki giroh (semangat) untuk melakukan serangan seperti ini itu secara sendiri,” kata Aswin.
Tak hanya muncul semangat untuk melakukan bom bunuh diri. Tak tanggung-tanggung, tersangka HOK bahkan mempelajari cara untuk merakit bom melalui internet.
BACA JUGA:Gara-gara Masak Air, 3 Unit Rumah di Palembang Menjadi Arang
BACA JUGA:Jaga Baik-Baik NIK Anda! 7 Pelaku Penjual Akun WhatsApp Ilegal di Palembang Terancam Masuk Bui
“Ada website tertentu yang diakses yang bersangkutan dan juga melalui media sosial,” jelasnya. Atas perbuatannya, HOK dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9.