Dan ternyata diketahui bahwa akun miliknya telah dipergunakan oleh terlapor, atau dibajak hingga terjadinya transaksi tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran di Sematang Borang, Polisi Selidiki Penyebabnya
BACA JUGA:Densus 88 Antiteror Polri Ungkap Sumber Dana Terduga Teroris di Batu, Ternyata Bersumber Ini
"Akun saya dibajak tanpa sepengetahuan saya, apalagi di dalam aplikasi Lazada juga ada terdapat saldo milik saya. Sehingga total kerugian mencapai Rp26,5 juta," bebernya.
Atas kejadian itulah, ia membuat laporan Kepolisian di SPKT Polrestabes Palembang untuk dilakukan tindakan, dengan menangkap pelakunya.
"Saya berharap dengan laporan polisi yang saya buat, dapat ditindaklanjuti dengan menangkap pelakunya tersebut yang sangat merugikan," ungkapnya.
Sementara itu, laporan polisi mengenai tindak pidana Penipuan yang dibuat Feri Umar Evendi telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Polri Ungkap Tersangka Teroris di Batu Sudah Berbaiat ke ISIS
Untuk langkah selanjutnya akan diserahkan ke Unit Reskrim Polrestabes Palembang, yang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan mengenai laporan tersebut.
Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan terhadap korban Feri Umar Evendi.
Menurutnya, bahwa terlapor melanggar undang-undang nomor 1 tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP mengenai tindak pidana penipuan.
"Benar, kami terima aduan dari korban mengenai penipuan, dimana diduga terlapornya melakukan penipuan dengan meminta berbagai data yang bersifat pribadi kepada korbannya," urainya.
BACA JUGA:Gara-gara Iklan Sepeda Motor di Facebook, Seorang Pria di Palembang Tertipu
Dari hal itu, katanya korban mengalami kerugian mencapai Rp26,5 juta dan melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.