LAHAT, KORANPALPRES.COM - Empat Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lahat yakni Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang dibebas tugaskan dari jabatan kini dikembalikan ke jabatan semula.
Hal tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nomor : B-2493/JP.01/08/2024, Perihal Rekomendasi atas Pelanggaran dalam
Pemberhentian Sementara Pejabat Adminitrasi dan PPT Pratama Pemerintah Kabupaten Lahat, yang keluarkan Jakarta, 05 Agustus 2024.
Dalam surat KASN Berdasarkan analisis dokumen, pemeriksaan dan klarifikasi yang telah kami lakukan serta mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur permasalahan ASN tersebut di atas.
BACA JUGA:RSUD Lahat Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Siap Hadirkan Pelayanan Terbaik Tanpa Batas
BACA JUGA:Drama Pengamanan Pilkada 2024, Kapolres Lahat Pimpin Simulasi Hadang Massa Brutal
Dapat ditarik kesimpulan bahwa pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana daftar nama disebutkan pada angka 1 (satu) adalah tidak sesuai prosedur dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selanjutnya, Kami merekomendasikan kepada Saudara Pj Bupati Lahat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian agar
1. Mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 (empat) PPT Pratama dan 1 (satu) pejabat administrator pada jabatan semula.
2. Apabila terdapat PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin berat maka dapat dilakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan sejak yang bersangkutan diperiksa oleh Tim Pemeriksa.
BACA JUGA:Lahat Siap Jadi Raja Kopi Robusta di Sumsel, Ini Langkah Jitu Disbun Lahat
BACA JUGA:Balonbup Lahat Yulius Maulana Dapat Restu DPP Gerindra Berpasangan H Budiarto Marsul, Ini Buktinya
Selanjutnya, apabila telah dilakukan pemeriksaan maka dokumen hasil pemeriksaan agar disampaikan kepada KASN.
3. Pemerintah Kabupaten Lahat agar berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan manajemen kepegawaian serta penerapan sistem merit dengan berpedoman pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.
Rekomendasi KASN ini bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan amanat pada Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tetang Aparatur Sipil Negara, dan dilaksanakan dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak surat ini diterima dan dilaporkan pelaksanaan tindak lanjutnya kepada KASN pada kesempatan pertama.