"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kita telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang Bikin Gerah Netizen, Karutan David Rosehan Beri Klarifikasi
Hal ini Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024.
"Sehingga dengan berbekal surat tersebut, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kita melakukan penggeledahan," katanya.
Pengeledahan tersebut terhadap kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.
Dan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.
BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu.
Dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".