Kembali Kejati Sumsel Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Berikut Ini

Rabu 14 Aug 2024 - 18:17 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel kita telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

BACA JUGA:Yuhuu! Jambi Segera Punya Jalan Tol Pertama: Ini Jadwal Uji Coba Terbarunya, Perjalanan ke Sumsel Makin Cepat

BACA JUGA:Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang Bikin Gerah Netizen, Karutan David Rosehan Beri Klarifikasi

Hal ini Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal  29 Juli 2024.

"Sehingga dengan berbekal surat tersebut, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel Kita melakukan penggeledahan," katanya.

Pengeledahan tersebut terhadap kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

Dan kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang.

BACA JUGA:Semakin 'Menyala Abangku'! Proyek Baru di IKN Menunjukkan Investasi yang Semakin Melimpah, Ini Buktinya

BACA JUGA:Wujudkan Masyarakat Terlindungi dan Terselamatkan Dari Narkotika, BNNP Sumsel Lakukan Langkah Ini

Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu.

Dan berkaitan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang. Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :