Sehingga tidak berpotensi Besar kerugian yang dialami oleh pemerintah daerah yang berdampak di wilayah hukum sumsel.
"Kemudian kita juga mengapresiasi fungsi dan edukasi dalam peningkaatan kepercayaan public yang terbentuknya layanan masyarakat berupa Bantuan Polisi (Banpol)," terangnya.
Banpol ini bersifat Responsibility, Reaktif dan Akuntabel dalam melayani keamanan di masyarakat. Serta juga mengapresiasi kinerja dalam pemberantasan atau pencegahan dan Perusakan secara Persuasif yang dilakukan oleh Polda Sumsel.
Dalam Ilegal Logging (UU No. 18 Tahun 2013) dan Penimbunan BBM Ilegal yang memperkeruh kemajuan ekonomi, sosial masyarakat.
"Diakhir audiensi, kita mengundang bapak Kapolda Sumsel dalam hal ini untuk dapat hadir dalam Pelantikan Kepengurusan Permahi Palembang Periode 2023-2025," terangnya.
Kemudian pihaknya berharap bisa membangun sinergi dengan polri sebagai Mitra dalam proses Penyampaian Informasi Hukum/upaya-upaya Pencegahan yang dapat meminimalisir tindakan hukum terjadi di masyarakat.
Sebagaimana tertuang dalam UU No. 2 tahun 2002 Pasal 13 salah satu poinnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
"Dalam hal ini kami menyikapi akan ditingkatkannya Patroli dari Jajaran Kepolisian di tingkat Kelurahan seperti Bhabinkamtibmas untuk dapat mencegah aksi tawuran yang terjadi," tambahnya.
BACA JUGA:6 Foundation Untuk Kulit Berminyak Yang Harganya Murah Dan Travel Friendly
Upaya kerja sama yang terbangun dapat bersinergi dengan Polri sehingga Kontribusi Permahi sebagai organisasi Profesional di bidang keilmuan hukum dapat teraplikasikan dengan maksimal.*