PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang bertempat di Hotel Whyndam Palembang, Kamis 15 Agustus 2024.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Yulianto, S.H., M.H.
Didampingi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Wahyudi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pelaksana Kegiatan.
Kegiatan diikuti oleh Para Asisten Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kabag TU, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan peserta FGD 2024 lainnya.
BACA JUGA:Pengawai BNNP Sumsel Padati Masjid An Nur, Ada Kegiatan Apakah?
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H mengatakan, bahwa kegiatan FGD ini bertemakan membangun persepsi hukum yang selaras dalam penanganan perkara tindak pidana permilihan kepala daerah.
"Sehingga kita mengundang beberapa narasumber dari KPU Provinsi Sumsel, Bawaslu Provinsi Sumsel, Polda Sumsel serta Dirkamnegtibum dan TPUL," ujarnya.
Untuk materi yang disampaikan dalam kegiatan ini diantaranya KPU Provinsi Sumsel yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU, Andika Pranata Jaya, S.Sos. Msi.
Dengan materi Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Serentak dan potensi hambatan-hambtanan dalam pelaksanaanya.
BACA JUGA:Resmi Jadi Sekda Definitif, Edward Candra Tegaskan Komitmen Mengabdi untuk Sumatera Selatan
Bawaslu Provinsi Sumsel yang dihadiri oleh Ahmad Naafi, SH, Mkn. Selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Prop Sumsel.
Dengan materi Mekanisme penanganan temuan dan pengaduan/pelaporan pelanggaran Pemiihan Kepala DaerahTahun 2024 oleh sentragakkumdu.
Untuk Polda Sumatera Selatan yang dihadiri oleh AKBP Wisdon Adrizal SE, Kasubdit Keamanan Negara Polda sumsel.