LUBUKLINGGAU, KORANPALRES.COM - Sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi terdakwa atas Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo dalam perkara Korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA 2021–2022 di gelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Kamis 15 Agustus 2024.
Kasi Intel Lubuklinggau, Wenharnol, S.H., M.H mengatakan, bahwa sekira pukul 09.00 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus dilaksanakan sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi atas terdakwa Nety Herawati, S.Pd Binti H. Misran Pujo.
"Hal ini dalam perkara tindak pidana korupsi Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021–2022," ujarnya.
Adapun yang hadir selaku penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau yaitu Ichsan Azwar, S.H., M.H, Allan Pratomo, S.H.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Gelar FGD di Hotel Whyndam Palembang, Apa Pembahasannya?
BACA JUGA:Pengawai BNNP Sumsel Padati Masjid An Nur, Ada Kegiatan Apakah?
Kemudian Majelis Hakim dalam persidangan tersebut yaitu Efiyanto D, S.H., M.H, Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H., M.H.
Adapun Saksi-Saksi yang dihadirkan pada saat persidangan tersebut yaitu Hayatun Nofrida Selaku Plt. Dinas Pendidikan/pengguna anggaran.
Kemudian, Sumardi selaku Kepala Sekolah SDN 5 Plus Muara beliti 2021, Rumiyati, S.pd selaku Kepala Sekolah SDN 5 Plus Muara beliti 2022, Purwati Selaku Juru Masak Rumah Tahfiz dan Nurlaeni Selaku Pemilik Rumah Makan Wakleh.
Bahwa terdakwa atas Netty Herawati, S.Pd. binti H. Misran Pujo telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas Kasus perkara Makan Minum Tahfiz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas TA. 2021–2022.
Dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp948.760.000. "Jadi sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga," katanya.
Namun kenyataannya oleh terdakwa dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum Rumah Tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.