Adapun penghentian penuntutan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Untuk pelaksanaan kegiatan Ekspose Restorative Justice berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," tandas Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Lubuklinggau.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".
Kategori :