PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perkumpulan Advokat Muda Sriwijaya (AMUNISI) membuka bantuan hukum gratis dan posko pengaduan bagi korban yang dikenai dampak atas penjatuhan sanksi pembinaan terhadap UKB.
Hal ini tidak lain buntut dari pencabutan status aktif menjadi status pembinaan yang dilakukan Kemendikbudristek terhadap UKB.
Ketua Tim Advokasi AMUNISI, Hidayat Arifin membenarkan hal tersebut. "Benar kita membuka bantuan hukum gratis, bahkan juga ada posko pengaduan bagi korban mengenai permasalahan yang terjadi tersebut," ujarnya, Ahad 18 Agustus 2024.
Ia memastikan, bahwa AMUNISI akan melakukan pendampingan bagi calon mahasiswa baru dan calon wisudawan yang merasa dirugikan hingga ia mendapatkan haknya.
BACA JUGA:Dapat Remisi HUT ke 79 Kemerdekaan RI, 11.695 Narapidana dan Anak Binaan di Sumsel Sumringah
"Selain mahasiswa, bilamana ada dosen atau karyawan yang merasa dikenai dampak juga kami buka ruang untuk didampingi agar para dosen dan karyawan juga terjaga haknya," Sambung Hidayat.
Pembukaan posko pengaduan telah dibuka mulai hari ini (Ahad, red). AMUNISI memberikan pelayanan bantuan secara cuma-cuma atau gratis terhadap semua pengadu, baik dari kalangan mahasiswa maupun karyawan di PTS itu.
Dimana diketahui bahwa sebagaimana disampaikan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah 2 Ishkaq Iskandar yang menerangkan bahwa dampak status pembinaan ini.
UKB tidak boleh menerima mahasiswa baru dan melakukan kegiatan wisuda. Adanya status pembinaan di laman web Kementerian di PDDIKTI merupakan produk hukum yang berlaku untuk UKB yang telah dijatuhkan sanksi Pembinaan.
BACA JUGA:Kado Hari Ulang Tahun RI, Ditjen Imigrasi Sematkan Wajah Baru Paspor Indonesia, Berikut Desainnya
Pengaduan dan laporan dari masyarakat menjadi sebab UKB dijatuhkan sanksi oleh Kementerian. Untuk ituah AMUNISI dinilai sebagai masyarakat yang berperan menjadi pelapor.
Dan pengadu terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan UKB. Laporan AMUNISI yang dilayangkan ke kementerian telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga tahun 2024.