Gratis! AMUNISI Buka Bantuan Hukum dan Posko Pengaduan, Bagi Pihak Terkena Dampak Pencabutan Status Aktif UKB

Minggu 18 Aug 2024 - 15:08 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemendikbud harus terus berperan aktif untuk pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap Perguruan Tinggi yang bermasalah.

"Pengaduan kami ke Kementerian terhadap kampus tersebut diantaranya dugaan pemalsuan SK Menteri hingga dugaan pemberian ijazah tanpa hak," ungkapnya. 

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Gelar Ramah Tamah Bersama Tokoh Masyarakat dan Para Pejuang Kemerdekaan

BACA JUGA:Berlatar Belakang Jembatan Ampera, Ini Cara Unik Kosti Sumsel Gelar Upacara Bendera

Selain di kementerian, AMUNISI juga telah melaporkan di Polda sumsel sebanyak 6 Laporan dan semuanya sedang running.

"Hal ini bisa di cek melalui Google perjalanan kami dalam mengungkap kasus-kasus di PTS itu," jelas Hidayat.

Dengan adanya status pembinaan yang dijatuhkan ke UKB, beberapa media pun menyoroti pertanyaan dan keluhan kepastian status dari calon mahasiswa baru maupun calon wisudawan yang akan lulus di UKB. 

Seperti dari akun tiktok lee_lissa06 yang mengomentari berita pencabutan status aktif UKB oleh menteri di Akun Tiktor salah satu media di Palembang.

BACA JUGA:Gelar Upacara HUT RI Ke-79 di BKB, Ini Pesan Pj Walikota Palembang dalam di Momen Kemerdekaan

BACA JUGA:10 Penerjun Terbaik Korp Brimob Lakukan Atraksi Terjun Payung, Meriahkan Kemerdekaan RI

"Gimana ni nasib kami maba yang sudah bayar full". Senada dengan Lissa, akun tiktok "dindaaaaaa" juga turut mencemaskan dengan mengatakan "iyaaa gimaaaanaa". 

Selain mahasiswa baru, komentar mengenai dampak pencabutan status pembinaan juga disampaikan oleh akun tiktok araa, ia mengkaitkan status tersebut dengan ketidakpastian wisudanya.

"Nak kasian jingok Maba, tapi lebih kesian jingok kami" yang lah nak wisuda ni lah  tengah jalan malah cak ini" ujar akun tiktok araa di kolom komentar. 

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".

Kategori :