"Begitu mendapat informasi itu, anggota kita langsung melakukan penangkapan. Ketika ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan," kata Yudhistira.
BACA JUGA:Berbuat Tak Senonoh Di Lubuklinggau Harus Siap Jalani Tradisi Ini
BACA JUGA:Tanpa Perlawanan, Dua Pria Diduga Pengedar Narkoba di Desa Bindu OKU Ditangkap Polisi
Ia menerangkan, tersangka JS langsung dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan menghadapi proses hukum sesuai Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.
Sementara barang bukti yang juga diamankan berupa satu lembar Visum Et Repertum dari RSUD Talang Ubi dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres PALI," terangnya.
Yudhistira menegaskan, penangkapan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memberantas kejahatan seksual di wilayah hukum Polres PALI.
BACA JUGA:Kian Marak! Mahasiswa Universitas Andalas Beri Solusi Jitu Atasi Perilaku Seksual Menyimpang
"Kita harapkan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada. Jadi jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk pelecehan seksual kepada pihak berwenang," tegasnya.