Aksi tersangka lancarkan Ketika korban ini lengah, sehingga tersangka berhasil membawa kabur tas korban beserta barang berharga milik korban.
BACA JUGA:Srikandi Polda Sumsel Berikan Kado Terindah di Hari Jadi Polwan, Apa Itu?
BACA JUGA:Wow! Polisi Berpangkat Melati 2 Ini Lepas 38 Jamaah Umroh dan Haji Ar-razaq, Siapa Sosok Itu?
"Selain tersangka, anggota kita dari Polsek IB I Palembang juga megamankan barang bukti tas milik korban, 2 unit ponsel milik korban dan motor tersangka gunakan dalam aksi Honda Scoopy nopol 3722 AEG," terangnya.
Selain pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu buah tas jinjing perempuan warna putih merk Lascatino.
Kemudian, satu unit handphone merk I phone 11 warna ungu, satu unit handphone merk Vivo Seri Y12S warna biru milik korban.
Dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi (nopol) BG 3722 AEG.
BACA JUGA:Polrestabes Palembang Hadirkan Program Bakti Kesehatan, Berikut Sasarannya
BACA JUGA:Sabet Juara II di Awarding Day Kreasi Setapak Perubahan Polri, Begini Ekspresi Wajah Kapolda Sumsel
Atas perbuatannya tersangka, Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, dikenakan pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana diatas 7 tahun penjara.
Sementara itu, terangka Aprian Dinata mengaku telah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali sebelum ditangkap anggota kepolisian.
"Saya telah melakukan aksi tersebut sebanyak 3 kali, rencananya hasilnya ingin jual kepada orang yang tertarik membeli ponsel tersebut," ungkapnya.
Tapi belum sempat di jual, ia mengaku tertangkap anggota Polsek IB I Palembang, dan rencananya uang tersebut digunakan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Kapolres Lahat Pimpin Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Ops Mantap Praja Musi 2024, Ini Pintanya
BACA JUGA:Malam Apresiasi Kreasi, Ada Sosok Jenderal Bintang 2 dari Polda Sumsel Hadir
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".