PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Setelah diserahkan warga beberapa waktu lalu, oknum pengawai salah satu Universitas di Palembang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dalam kasus pencabulan terhadap anak karena terbukti bersalah.
Oknum pengawai tersebut berinisial KN (49) warga Palembang dan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu Universitas yang ada di Palembang.
"Jadi secara resmi kita lakukan penahanan terhadap KN ini yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang korbannya tidak lain seorang mahasiswa baru," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu 28 Agustus 2024.
Ia menerangkan, bahwa korban AFL yang berusia 17 tahun yang merupakan mahasiswa baru di salah satu Universitas di Palembang mengenal tersangka di media sosial (Medsos) telegram.
BACA JUGA:Anaknya Alami luka Bacok, Orang Tua di Palembang Datangi SPKT Polrestabes, Ini Kasusnya
Setelah melakukan perkenalan melalui medosos tersebut, kemudian berlanjut melalui WhatsApp, kemudian tersangka ini berkeinginan datang ke kosan korban.
"Dari informasi yang kita dapatkan, bahwa tersangka ini ke kosan korban pada 19 Agustus 2024 lalu langsung masuk hingga duduk di Kasur korban dengan memberikan nasehat kepada korban," katanya.
Namun beberapa saat kemudian kejadian yang tidak senonoh pun dilakukan oleh tersangka terhadap korban, hingga korban meminta tersangka pulang lantaran korban besok mau kuliah.
Kejadian tidak senonoh itu pun Kembali terulang pada Ahad 25 Agustus 2024 sekira pukul 20.30 WIB, tapi apes bagi tersangka aksinya ketahuan oleh saksi yang disertai bukti rekaman video tidak senonoh yang dilakukan tersangka terhadap korban.
BACA JUGA:Terkuak! Ini Motif Pelaku Pembunuh Wanita yang Ngambang di Sungai Bawa Jembatan Pesona Tanjung Senai
BACA JUGA:SELESAI! Satu Lagi Pelaku Perampokan Sadis di Ogan Ilir yang Sempat DPO di Tangkap
"Sehingga tersangka ini diserahkan ke Polda Sumsel, tepatnya unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel kita," ungkap Kombes Pol Anwar.
Untuk motif yang dilakukan tersangka ini tidak lain menghubungi korban melalui WhatsApp secara intns dengan tujuan ingin datang ke kosan korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.
Dengan berkata "kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus-bagus di kota orang, orang tuamu capek mencari duit, kalua ada masalah di kampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu.