Terbukti Bersalah, Oknum Pegawai Salah Satu Universitas Ditetapkan Tersangka, Berikut Penjelasannya

Rabu 28 Aug 2024 - 14:02 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Atas ulahnya tersangka diancam dengan pidana pasal 82 ayat 1 nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di bawa Jembatan Pesona Tanjung Senai

BACA JUGA:BRAVO! Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pembunuh Wanita Mengapung Dibawa Jembatan Tanjung Senai

Tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2023, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76 huruf E.

Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubangan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dimana ayat 1 berbunyi setiap orang yang melanggar ketentuan.

Sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 hingga 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

Perlu diketahui bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka ini dilakukan sesame jenis yang terjadi di kosan korban. bahkan juga sempat viral di medosos Instagram.

BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Wilayah Hukum Polsek Tanjung Batu Diamankan, Lihat Tampang Lugu Pelaku

BACA JUGA:Remaja Putri Jatuh Saat Panjat Pinang di Tanjung Senai Ogan Ilir, Ini Kondisi Terbarunya

Dimana dari video yang beredar terlihat tersangka melakukan aksi yang tidak terpuji terhadap mahasiswa baru hingga warga sekitar pun mengamankannya dan dibawa ke Mapolda Sumsel.

Bahkan awalnya tersangka tidak mengakui perbuatannya hingga ditunjukkan bukti video rekaman saat tersangka melakukan aksi tidak senonohnya tersebut.

Untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yang tidak lain merupakan pakaian korban hingga satu buah flas disk berisi video perbuatan tersangka berdurasi 19 detik.

Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"

Kategori :