PALI, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berkomitmen memberantas dan menanggulangi Pungutan Liar (Pungli) yang telah menjadi momok di masyarakat Kabupaten PALI.
Komitmen itu dibuktikan dengan dilakukannya sosialisasi pemberantasan pungli di aula Kantor Camat Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Selasa 27 Agustus 2024.
Acara itu dihadiri para pemangku kebijakan, termasuk dari Polres PALI, Kejaksaan, Inspektorat, TNI dan Kepala Desa serta Lurah se-Kecamatan Talang Ubi.
Hadirnya, Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH membuat sosialisasi ini bukan hanya sekadar seremonial belaka. Namun, merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pungli.
BACA JUGA:Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang Bikin Gerah Netizen, Karutan David Rosehan Beri Klarifikasi
BACA JUGA:Pimpinan Rapat Internal Tim Satgas Sabar Pungli, Wakapolres Ogan Ilir Sampaikan Ini
Karenanya, salah satu isu krusial yang disoroti dalam sosialisasi tersebut yakni maraknya pungli dalam kehidupan sehari-hari, terutama praktik parkir liar yang sudah meresahkan warga.
Keresehan itulah yang dirasakan Lurah Talang Ubi Utara. Dimana, masyarakat sering dipaksa membayar parkir hanya karena tidak bisa memarkir kendaraan di depan rumah mereka sendiri.
Adanya keresahan dari warga itu menggugah kesadaran semua pihak, betapa pentingnya penindakan tegas terhadap praktik pungli tersebut.
Setelah mendapat informasi mengenai keresahan warga itu, Wakapolres PALI, Kompol Dedi Rahmat Hidayat SH dengan tegas mengatakan, jika pihaknya tidak akan ragu untuk menindak praktik pungli, terutama parkir liar.
BACA JUGA:Polisi Bongkar Aksi Premanisme dan Pos Diduga Tempat Kegiatan Pungli di OKU
BACA JUGA:Bangun Desa dengan Pelayanan Prima Tanpa Pungli, Ini Kata Pjs Kades Patikal Baru Lahat
"Karena praktik itu sudah mengganggu kenyamanan warga," katanya.
Ia juga menegaskan, setelah berbagai upaya sosialisasi dan peringatan dilakukan, maka Selanjutnya akan diambil jalan terakhir yakni dilakukannya penindakan hukum.
"Kalau masih ditemukan pelanggaran, terutama terkait izin distribusi parkir yang tidak sah, maka kita akan menerapkan tindakan hukum," tegasnya.