Elen membeberkan 1 bulan lalu, Pemprov Sumsel juga sudah melakukan rapat bersama Kapolda dan pihak terkait.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Setujui Pembentukan Satgas Tangani Kasus Illegal Drilling, Ini Kata Kapolda
BACA JUGA:Illegal Drilling Kian Marak! Pj Bupati Muba bersama Sekda Gercep Lakukan Tindakan Terpuji ini
Bahkan pihak Pemprov Sumsel telah membentuk Satgas khusus untuk penanganan illegal drilling dan refinery ini.
"Nah, rapat kali ini kita lakukan untuk mengupayakan bagaimana penyelesaian regulasinya bisa permanen secara berkelanjutan kedepan, sehingga aspek keamanan dan pengaturan regulasi bisa dilakukan," cetus Elen.
Pada perkembangan terkini di 4 Juni 2024 lanjut Elen, hasil Rakor dengan Kemenko Polhukam mengungkapkan bahwa untuk pengaturan sekurang-kurangnya harus dalam bentuk Perpres.
Mengingat substansi pengaturannya bersifat lintas Kementerian/Lembaga atau K/L (hukum, lingkungan, daerah, badan usaha dll), peniadaan upaya penegakan hukum, penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian dan penanganan illegal drilling dan lain-lain.
BACA JUGA:Polda Sumsel Komitmen Tindak Tegas Illegal Drilling dan Illegal Refinery
Pengaturan melalui Perpres ini sambung Elen, diharapkan sejalan dengan saran Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri.
Di mana pengaturanya mengedepankan upaya peniadaan penegakan hukum agar diusulkan dalam Rapat bersama Presiden untuk mendapatkan arahan langsung dari Presiden.
Elen kemudian menyampaikan usulan solusi yang dapat dilakukan dalam penanganan illegal drilling ini dan terdiri dari beberapa hal.
Di antaranya penyusunan rancangan regulasi untuk pembinaan, penyelesaian, dan penanganan illegal drilling.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Praktik Illegal Drilling dan Penyalahgunaan Minyak, Kapolda Sumsel Datangi Muba
BACA JUGA:Pemkab Muba Siap Dukung Penyusunan Perpres Tata Kelola Ilegal Drilling
Hal ini memerlukan payung hukum minimal dalam bentuk Perpres mengingat substansi pengaturannya.