Oknum Siswi Pelaku Perundungan Dituntut Ringan, Orang Tua Korban: Mana Keadilan untuk Putri Saya?

Sabtu 31 Aug 2024 - 23:12 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Oknum siswi SMA Negeri di PALEMBANG inisial N (17), pelaku perundungan atau bullying menghadapi tuntutan hukum hanya 3 bulan wajib lapor.

Tak ayal orang tua korban perundungan Hendra Winata menyampaikan protes dan berharap keadilan untuk putri sulungnya, Z (16).

Hendra mengharapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) PALEMBANG yang mengadili kasus pidana perundungan yang dialami putrinya dapat menjatuhkan vonis hukuman setimpal terhadap terdakwa N.

Mengutip sumeks.co, Hendra Winata mengaku hanya menginginkan keadilan hukum untuk putrinya, korban perundungan sesama pelajar.

BACA JUGA:Penting Buat Panitia Ospek! Kemdikbud Rilis Panduan Pengenalan Kampus bagi Maba 2024, Cegah Perundungan

BACA JUGA:Waspadai Perundungan, Sekolah Ini Akan Bentuk Satgas Anti Bullying

"Kami hanya ingin keadilan untuk putri saya sebagai korban perundungan yang dilakukan N," ujar Hendra kepada wartawan, Kamis, 29 Agustus 2024.

Terlebih beber Hendra, hingga saat ini putrinya masih mengalami trauma mental dan ditambah penyakit lemah fisik yang dialaminya.

Dia juga mengaku kurang percaya atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan beberapa waktu lalu.

JPU hanya menuntut pelaku berinisial Z dengan hukuman 3 bulan wajib lapor.

BACA JUGA:Penyuluhan Hukum Anti Bullying, Ini Langkah Tepat dan Sasaran Kejati Sumsel

BACA JUGA:Anak Harus Tau Bahaya Bullying, Ini Pesan Kepala DPPPA OKU Timur

Hendra menyayangkan sekaligus menyoal tuntutan pidana tersebut yang dinilainya sangat tidak adil bagi putrinya.

Pasalnya menurut dia, proses persidangan kasus perundungan atas putrinya itu terkesan seperti main-main.

Di mana kata dia, pelaku perundungan berinisial Z terhadap putrinya seolah tidak ada rasa penyesalan sedikitpun.

Kategori :