Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Pj Walikota Palembang Janji Tak Telantarkan Pedagang, Berikut Ini Tuntutannya

Selasa 03 Sep 2024 - 14:55 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

Perlu dipahami lanjut dia, SHM RSS (Rumah Susun Sederhana) adaah hak milik rumah susun, sedangkan HGB (Hak Guna Bangunan) memiliki masa berlaku. 

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Segel Pasar 16 Ilir Dibuka, Pedagang Boleh Jualan Lagi, Bahas Harga Kios Usai Lebaran

BACA JUGA:Soal Penyegelan Gedung Pasar 16 Ilir, Ini Kata PD Pasar Palembang Jaya

Sedangkan pada saat sosialisasi dengan BPN (Badan Pertanahan Nasional) sebelumnya, tidak ada yang berani menjawab mengenai masa berlaku HGB yang telah habis.

Secara hukum, kata Jamar, seharusnya ada berita acara yang menyatakan bahwa SHM tidak berlaku lagi. 

“Namun, proses ini terkesan berlarut-larut, sehingga kami memilih untuk bertahan sampai ada kepastian hukum yang jelas,” katanya. 

Menurut dia, pemerintah harus memenuhi unsur kepastian hukum dan keterbukaan publik. “Kami memilih untuk bertahan hingga masalah ini diselesaikan secara hukum. Artinya kami mau direlokasi kalau sudah ada kepastian hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Kisruh, Ini Penjelasan Perumda Pasar Palembang Jaya

BACA JUGA:Kembali Kecewa! Ini Membuat Pedagang Pasar 16 Ilir Bakal Alami Kerugian, Bahkan Viral di Medsos

Ia menambahkan, sebagai pedagang memiliki kewajiban membayar retribusi sebesar Rp7000 perhari, itu katanya untuk pendapatan asli daerah (PAD) yang peruntukannya pemeliharaan Gedung.

“Kami bertanya-tanya, ke mana perginya retribusi tersebut selama ini? kami sudah mendapatkan pendampingan hukum untuk mengkaji SHM,” tukas dia.

 

Kategori :