Mayat Remaja Perempuan Ditemukan di TPU Talang Kerikil, 4 Pelaku Sempat Lakukan Pelecehan, ini Kata Psikolog

Sabtu 07 Sep 2024 - 09:13 WIB
Reporter : M Iqbal
Editor : M Iqbal

Mereka tidak berpikir bahwa tindakannya apakah akan merugikan dirinya atau orang lain. 

BACA JUGA:Akhirnya, Para Pelaku Membuat Remaja Perempuan Meninggal Akibat Asfiksia Tertangkap, Ini Buktinya

BACA JUGA:Pacu Kendaraan Dibatas Normal, Kijang Innova Melayang Tabrak 3 Mobil dan Pembatas Jalan Depan SMAN 3 Palembang

Bagaimana cara penanganan remaja-remaja seperti itu, apa yang harus kita antisipasi sejak dini. 

Sebetulnya, ada hal yang secara makro dan mikro tidak bisa kita sama ratakan secara spesifik pada personal, karena efeknya pada generasi. 

Mengenai permasalahan remaja yang seperti ini, memang harus dibicarakan secara panjang. 

Dan harus semua bagian ikut terlibat, baik para orang tua, keluarga, masyarakat, lembaga-lembaga, pemerintah, harus ikut serta mencari solusi terbaik karena ini taruhannya generasi yang akan datang. 

BACA JUGA:Bawa Sajam, Pemuda Ini 'Digiring' ke Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Terungkap! Ibu Aniaya Anak Kandung di Ogan Ilir Sudah Pernah Buat Surat Perjanjian Tak Mengulangi Ulahnya

Kita harus tahu bahwa faktor mikro yang paling utama adalah keluarga inti, komunikasi di dalam lingkungan keluarga itu sangat penting sekali. 

Karena komunikasi dua arah dalam keluarga bisa menahan gejolak yang sedang terjadi di diri seorang individu usia remaja. 

Jika dari keluarga sendiri tidak ada benteng tentunya akan sulit mereka untuk melawan arus dari luar (lingkungan) yang banyak tidak ada filternya.

Benteng itu selain keluarga, juga pendidikan, budi pekerti dan agama.

BACA JUGA:Oknum Siswi Pelaku Perundungan Dituntut Ringan, Orang Tua Korban: Mana Keadilan untuk Putri Saya?

BACA JUGA:Video Viral Anak SD Ngaku Dianiaya Ibu Kandung Itu Tidak Semuanya Benar, Polsek Tanjung Batu Ungkap Hal Ini

Mengetahui para pelaku rudapaksa dan pembunuhan pada AA (13 tahun), mereka berusia remaja (masih masuk pada usia anak-anak berdasarkan pada ketentuan hukum perlindungan anak) sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2014. 

Kategori :