Tim Penyidik Kejari Palembang Tetapkan Tersangka Dalam 2 Kegiatan Dugaan Korupsi, Apakah Itu?

Sabtu 07 Sep 2024 - 12:07 WIB
Reporter : Kurniawan
Editor : Kurniawan

Kemudian Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP “Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

BACA JUGA:Fitrianti Agustinda Dengar Cerita Seorang Stroke di Palembang, Wafat Sebelum Dibawa ke Rumah Sakit

BACA JUGA:100 Porsi Bubur Manado Dibagikan Gratis di Kantin Masjid Baiturrahman Palembang, Ini Syaratnya!

Bahwa tidak menutup kemungkinan untuk mendukung pembuktian, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang segera melakukan penyitaan dan penggeledahan guna mendapatkan tambahan alat bukti terkait dengan perbuatan Para Tersangka.

Kemudian Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka, yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kunjungi Kelurahan 29 Ilir, Warga Teriaki Fitrianti Agustinda Walikota Palembang

BACA JUGA:6 Hotel Murah Meriah Dekat Pusat Kota di Palembang yang Nyaman!

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya, dalam kesempatan ini juga dapat kami sampaikan bahwa Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang juga telah melaksanakan penetapan tersangka.

Dalam kegiatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Transaksi Keuangan Berupa Penyetoran Uang Tanpa Disertai Dengan Fisik Uang Pada PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Palembang Tahun 2024 terhadap WA dan telah melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.

"Hal ini karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang dengan cara mentransferkan uang ke beberapa rekening tanpa ada setoran uang (fisik) pada tahun 2024," tambahnya.

BACA JUGA:Menakar Kekuatan Suara Calon Gubernur Sumsel di Ogan Ilir, Pengamat: Dukungan ESP Sangat Kuat!

BACA JUGA:BNNP Sumsel Audiensi Dengan Stakeholder, Beginilah Hasilnya

Adapun kerugian yang dialami oleh Kantor BNI Cabang Palembang adalah sebesar Rp5.282.500.000. Bahwa WA yang pada saat itu menjabat sebagai selaku senior frontliner yang ditugaskan sebagai supervisor teller Kantor Cabang Palemban yang tidak mempuyai hak untuk melakukan Transaksi

Kategori :