PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melaksanakan giat penetapan tersangka dalam 2 kegiatan.
Yakni dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Dan Bangka Belitung Kantor Cabang Kapten A. Rivai Kota Palembang.
Dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Transaksi Keuangan Berupa Penyetoran Uang Tanpa Disertai Dengan Fisik Uang Pada PT. Bank Negara Indonesia Kantor Cabang Palembang Tahun 2024.
Dalam kegiatan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Kantor Cabang Kapten A. Rivai Kota Palembang.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Tindak Pidana, Ini Dilakukan Direktorat Jenderal Imigrasi Terhadap WNA Pelanggar
"Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palembang kita telah melakukan serangkaian Tindakan Penyidikan menetapkan 2 orang," ujar Kasi Intel Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.I.Pol, Rabu 4 September 2024.
Dimana mereka yakni FI selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Nadilah dan CV Adiwijaya Karya) dan KK selaku Debitur (Kuasa Direktur CV Izzataka dan CV Jaya Agung Mandiri).
Sebagai Tersangka dikarenakan telah turut serta melakukan perbuatan Pengajuan Kredit dengan mempergunakan Surat Perintah Kerja (SPK) Palsu/Fiktif pada Bank Sumsel Babel Cabang A. Rivai, Kantor Cabang Pembantu Bandara Mas.
Bahwa perkiraan kerugian negara yang timbul sebagai akibat dari perbuatan Para Tersangka adalah sebesar Rp5.440.000.000.
BACA JUGA:Luar Biasa! Kejati Sumsel Raih 2 Penghargaan Sekaligus Dalam Rakernis Bidang Intelijen Kejaksaan RI
"Bahwa untuk kepentingan Penyidikan dilakukan Penahanan terhadap Tersangka FI dan Tersangka KK untuk 20 hari kedepan," tambahnya.
Alasan Penahanan tersebut yaitu mempercepat proses Penyidikan, kemudian sehubungan dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP yang berbunyi Perintah Penahanan dilakukan terhadap seseorang tersangka.
Yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.