Bahwa Pasal yang disangkakan kepada para tersangka Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang–undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya ada Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA:Waw! BNNP Sumsel Tes NAPZA Terhadap Awak Mobil Tangki LPG di Regional Sumbagsel, Apa Hasilnya?
Bahwa di Tahun 2024 Kejaksaan Negeri Palembang telah melakukan Penyidikan sebanyak 13 (Tiga Belas) Perkara Korupsi dan 1 Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tindak Pidana Asalnya adalah Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com"