Diduga Lakukan Pelanggaran Netralitas ASN, 4 Pejabat Ini Diperiksa Bawaslu OKU

Sabtu 07 Sep 2024 - 20:27 WIB
Reporter : Arman
Editor : Dian Cahyani Fitri

BATURAJA, KORANPALPRES.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Ogan Komering Ulu (OKU) memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) OKU, Darmawan Irianto, bersama empat pejabat lainnya terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Pemanggilan ini berhubungan dengan kehadiran mereka pada kegiatan grasstrack yang diduga diselenggarakan oleh salah satu bakal calon (bacalon) Bupati-Wakil Bupati OKU 2024.

Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, mengonfirmasi pemanggilan tersebut.

"Iya benar, ada pemanggilan. Kami sedang menyelidiki apakah ada kaitannya dengan netralitas ASN," ujarnya saat jumpa pers, menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung.

BACA JUGA:Pejabat Ini Wakili Kajari Muara Enim, Dalam Deklarasi Netralitas ASN Pemda Muara Enim Dalam Pilkada 2024

BACA JUGA:Ciptakan Netralitas ASN Tim Penerangan Hukum dari Kejati Sumsel Sosialisasikan Ini

Pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Kantor Ketahanan Pangan, Slamet Riyadi; Inspektur Kabupaten OKU, A TerkKarim, Kepala Dinas Pariwisata, Alfarizi, dan Camat Lubuk Batang, Emharis.

 

Mereka hadir di kantor Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait kehadiran mereka dalam acara yang diduga berhubungan dengan salah satu bacalon kepala daerah.

Slamet Riyadi, yang tiba lebih dulu di lokasi pemeriksaan, mengaku hadir di acara tersebut bukan dalam kapasitas mendukung bacalon kepala daerah.

"Saya hadir karena diundang oleh Kepala Desa Lubuk Batang Lama, yang kebetulan saya kenal karena istri saya pernah menjadi camat di sana," ujarnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Pimpin Deklarasi Secara Serentak Netralitas ASN Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Semsel

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ikuti Arahan Mendagri, Jaga Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Sementara itu, Sekda Darmawan Irianto tiba di kantor Bawaslu OKU pada pukul 14.40 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sekitar setengah jam kemudian.

 

Kategori :