Bapenda Imbau Warga Bayar PBB Tepat Waktu, Catat Batas Jatuh Tempo Pembayaran

Sabtu 07 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : Dian Cahyani Fitri
Editor : Dian Cahyani Fitri

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Masyarakat Kota Palembang diimbau untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palembang, M Raimon Lauri AR mengatakan, masyarakat Palembang diharapkan segera membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebelum jatuh tempo 30 September 2024.

"Keterlambatan membayar PBB akan dikenakan denda sebesar 1 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas. Adapun batas akhir pembayaran PBB sampai tanggal 30 September 2024," kata M Raimon Lauri AR, Jumat 6 September 2024.

Raimon mengatakan, untuk memudahkan Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB, Bapenda Palembang menyediakan layanan mobil keliling yang ditempatkan di seluruh Kecamatan di Metropolis dengan jadwal yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Berikan Kemudahan untuk Wajib Pajak, Bapenda Palembang Buka Layanan PBB Keliling, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Genjot Target PBB Rp280 Miliar, Pj Walikota Palembang Dorong Optimalkan PAD dari Berbagai Sektor

"Setelah WP mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti kantor POS, bank Sumsel Babel, internet banking, Alfamart, Indomaret, dan lainnya," katanya.

Dijelaskannya, setiap rupiah yang dikeluarkan oleh masyarakat merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Misalnya, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya.

"Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di kota Palembang, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara," pungkasnya.

BACA JUGA: Jangan Terlambat! Ini Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB, Cek Link untuk Informasi Tagihan

BACA JUGA:Mau Melakukan Perubahan Nama di PBB? Berikut Syarat yang Perlu Kamu Siapkan dan Butuhkan

Diberitakan sebelumnya, Bapenda Kota Palembang telah memberikan kemudahan bagi masyarakat Palembang untuk membayar PBB yakni dengan layanan pembayaran PBB keliling.

M Raimon Lauri mengatakan, mobil kas keliling tersebut sebagai bentuk tambahan fasilitas kemudahan untuk wajib pajak dalam pembayaran PBB dan tunggakan piutang tahun-tahun sebelumnya.

"Kami terus berupaya melakukan inovasi dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Tahun 2024 ini kami fasilitasi mobil kas keliling, tentu hal ini bertujuan untuk mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, utamanya PBB," ujar M Raimon Lauri belum lama ini.

Kategori :